Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
Sekolah Tinggi Agama Hindu Dharma Nusantara Jakarta melakukan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat pada acara Pujawali dan Ngenteg Linggih, Pura Agung Satya Bhuana Jonggol, hari Sabtu, 14 Mei 2022. Upacara Pujawali dan Ngenteg Linggih di Pura ini jatuh pada hari Purnama Sasih Jyestha, hari Minggu, 15 Mei 2022.
Pura Agung Satya Bhuana, ini terletak di desa Sirnagalih, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, dan Pura berada di dalam kompleks Batalyon Polisi Militer TNI AD. Pengempon Pura ini adalah Tempek Jonggol, Banjar Cibinong, dengan jumlah umat 23 KK (kurang lebih 115 jiwa), ditambah 3 orang umat dalam kompleks tersebut.
Pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh STAH Dharma Nusantara di Pura Agung Satya Bhuana Jonggol, hari Sabtu, 14 Mei 2022 ini, berdasarkan Surat Tugas Ketua STAH Dharma Nusantara Jakarta Nomor 231/STAH-DNJ/V/2022, yang dilaksanakan sehari sebelum acara Pujawali dan Ngenteg Linggih Pura tersebut diikuti oleh Ketua STAH, Bapak I Made Sutresna S.Ag.,MA, Waka II bidang Administrasi dan Keuangan, Ketua LP3M, Kaprodi Pendidikan, beberapa Dosen serta mahasiswa dan mahasiswi dan pegawai.
Pengabdian masyarakat ini dilaksanakan dalam bentuk ngayah. Ngayah sangat populer di kalangan Umat Hindu terutama setiap kali ada suatu piodalan atau Pujawali di suatu Pura, antusiasme warga untuk “ngayah” masih sangat tinggi, dan aktivitas ini melekat pada tradisi. Terbukti para umat yang datang untuk ngayah, berasal dari berbagai daerah di jabodetabek. Pun tim STAH Dharma Nusantara Jakarta yang hadir dapat dikatakan bahwa animo dalam melakukan kegiatan ngayah cukup tinggi meskipun Pura Agung Satya Bhuana ini sangat jauh lokasinya dari kampus STAH Dharma Nusantara Jakarta.
Kegiatan ini merupakan suatu bentuk pelayanan kepada umat, dan diharapkan nantinya civitas akademika memiliki sifat-sifat yang sesuai dengan kebutuhan, tujuan, dan harapan pemilik kepentingan atau stakeholders (baik pemilik kepentingan ekternal yakni mahasiswa, orang tua mahasiswa, masyarakat, pemerintah, dan pihak lain yang memanfaatkan hasil pendidikan tinggi maupun pemilik kepentingan internal yakni dosen, unsur pimpinan, unsur administrasi, dan unsur pelaksana teknis) secara terpadu, harmonis, dan sinergis. Di samping itu, kegiatan kepada masyarakat dilaksanakan dengan menganut azas kelembagaan, azas ilmu-amaliah dan amal-ilmiah, azas kerjasama, azas kesinambungan, dan azas edukatif.

Perlu diketahui bahwa Upacara Ngenteg Linggih adalah prosesi upacara yang dilaksanakan umat Hindu untuk melinggihkan (mendudukkan) Tuhan dalam manifestasinya di tempat suci yang baru didirikan. Secara filosofis, ngenteg linggih memang merupakan sebuah upacara untuk menstanakan Tuhan dalam bentuk manifestasi-Nya pada sebuah tempat suci. Manifestasi Ida Bhatara yang dimaksud merupakan kepada siapa Pura atau palinggih tersebut ditujukan. Ini sesuai dengan kesepakatan. Ista Dewata mana yang mau kita stanakan. Misalkan di Pura Dalem, tentu Ista Dewata yang distanakan adalah Bhatari Durga. Di Bale Agung ada Ida Begawan Penyarikan. Jadi sesuai dengan Ista Dewata yang kita kehendakkan di bangunan suci itu. Sudah tentu untuk di Padmasana Pura Agung Satya Bhuana Jonggol ini yang distanakan adalah Hyang Widhi. Padmasana adalah simbul stana Hyang Widhi dengan berbagai sebutan yaitu Sang Hyang Siwa Aditya, dalam manifestasinya yang terlihat dirasakan manusia sebagai matahari atau surya dan Sanghyang Tri Purusa dalam tiga manifestasinya manunggal yaitu sebagai Siwa, Sada Siwa, dan Parama Siwa. Rujukan mengenai upacara Ngenteg Linggih ini ada di beberapa lontar, di antaranya adalah: Lontar Sundarigama yang memuat tujuan dilaksanakannya upacara Ngenteg Linggih. Lontar Asta Kosala Kosali memuat tentang tata letak palinggih atau Pura yang kelak didirikan. Lontar Bhuwana Tattwa Rsi Markandeya yang memuat tentang asal muasal tradisi upacara Ngenteg Linggih disertai aturan-aturan yang harus dijalankan ketika prosesi.
Dalam pengabdian kepada masyarakat ini, adalah mengimplementasikan ilmu yang telah didapatkan di bangku kuliah, yaitu ilmu yang bermanfaat tentunya. Ilmu bukan hanya ilmu yang disimpan untuk diri sendiri atau sekedar disimpan dalam pikiran kita, melainkan ilmu yang diamalkan sesuai fungsinya dan memberikan manfaat untuk orang banyak. Akan menjadi percuma jika ilmu yang kita miliki sangat menjulang setinggi langit, namun tidak memberikan dampak perubahan yang signifikan untuk masyarakat. Dalam Undang-Undang pendidikan tinggi, disebutkan bahwa pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kita bisa memulai kegiatan pengabdian masyarakat dengan menjadi relawan disebuah kegiatan sosial. Tanpa jiwa dan semangat pengabdian kepada masyarakat, tentu saja tidak akan ada artinya. Mahasiswa hanya menjadi cikal bakal manusia yang egois dan tidak peduli terhadap masyarakat. Tentu bukan sesuatu yang baik, dimana mahasiswa adalah harapan besar bangsa ini dan diharapkan mampu tumbuh, berkembang, dan menjadi harapan masa depan bangsa.
(Made Awanita)