Oleh : Untung Suhardi
Abstract
Arthasastra book first examines community by explaining the purpose trayi, anvikshiki, Varta, and danda within the framework of human existence. Then went on to explain warnasrama dharma as the foundation of social order and the general obligations that apply to everyone. As a statesman, Kautilya pay great attention to work and power. Arthasastra reflected elements of democracy, as described in the conception of democracy among other kingdoms or states recognize diversity; folk in the free association or organization; cooperation are independent and harmonious; seek justice; contained the separation and division of powers; powers acquired under the law; election of state officials based on moral qualities and skills; government policy implemented by law; carried out in a planned leadership succession; no freedom of individuals to develop their talents and interests; ensure the protection of the rights and welfare; magnitude of taxes and trading profits stipulated by the agreement, and dispute resolution institutionalized by prioritizing peace.
Key Word: Democracy, Arthasastra, politics and the state.
Pendahuluan
Bangsa Indonesia sampai tahun ini sudah menjalani umur kemerdekaan yang sudah mencapai umur 68. Hal ini bukanlah usia yang muda lagi tetapi sudah sangat matang untuk menyiapkan masa depan bangsa yang lebih baik lagi. Pada masa perjuangan kemerdekaan gaung tentang demokrasi pancasila sudah sangat marak dikumandangkan, sehingga oleh para pejuang kemerdekaan bangsa merumuskannya pada dasar negara yaitu Pancasila dan UUD 45 yang terdapat dalam pembukaan undang-undang tahun 1945. Tetapi untuk mewujudkan hal itu tidaklah mudah banyak pihak yang tidak setuju dengan paham demokrasi pancasila yang mengutamakan musyawarah mufakat dan kekuasaan berada ditangan rakyat, banyak dari oknum kontra demokrasi menolak tentang konsepsi ini, sehingga muncul paham liberalisme, kapitalisme, teokrasi yang terpimpin oleh satu agama sampai dengan komunisme. Akan tetapi melihat keadaan budaya bangsa Indonesia yang menerapkan nilai-nilai Pancasila ini sudah dari jaman kerajaan terdahulu, sehingga menjadi nafas dalam berperilaku sehari-hari, sehingga paham tersebut tidaklah cocok diterapkan didalam masyarakat Indonesia, maka para pendiri bangsa mengkultuskan bahwa demokrasi di Indonesia adalah demokrasi Pancasila yang mendasarkan kepada kepentingan rakyat dan keadilan sosial tanpa membedakan suku, asal, ras, agama ataupun golongan. Hal ini nampaknya hampir senada dengan sistem pemerintahan india kuno yang disebut dengan arthasastra yang didalamnya terdapat ajaran tentang ilmu pemerintahan, ekomomi, politik dan urusan ketatanegaraan yang terintegrasi dengan kesatuan pemerintahan yang lain.
Sepanjang sejarah peradaban manusia bahwa Arthasastra merupakan sebuah rujukan pandangan dalam ilmu kepemimpinan. Menurut pandangan beberapa para ahli kepemimpinan dan para pakar ekonomi bahwa sejak jaman dahulu sebelum perkembangan ilmuan modern Arthasastra ini sudah dijadikan referensi untuk para pemimpin yang ada di seluruh dunia. Para pemuka pemerintahan yang ada di seluruh dunia menggunakan panduan buku ini sebagai acuan dalam menjalankan pemerintahan, seperti pada kehidupan Romawi dan Yunani yang dalam perkembangan peradaban dunia sangat kagum dengan adanya acuan ini. Padahal jika dikaji dengan ilmiah sesungguhnya Arthasastra sudah ada jauh sebelum perkembangan kebudayaan tersebut. Berdasarkan referensi yang dikemukakan oleh I.B.Radendra Suastama, M.H yang menyadur terjemahan L.N Rangarajan (1992) beliau menulis bahwa buku Arthasastra sudah ditulis sekurangnya pada 18 abad yang lalu. Dari tulisan yang terkait ini bahwa dalam perkembangan kehidupan dipanggung politik dunia bahwa peran pemimpin sangatlah mutlak diperlukan karena dalam hal ini pemimpin merupakan tonggak sejarah dalam kemajuan dan kemunduran suatu bangsa dalam torehan sejarah dari seluruh dunia.
Sejalan dengan uraian tersebut bahwa konsepsi Arthasastra yang dihadirkan oleh Pujanngga besar pada jamannya yaitu Kautilya telah mengubah sebuah konsepsi pemahaman bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan mutlak ada yang namanya aturan dalam menjalankan roda pemerintahan yang tidak hanya diciptakan secara hegemoni pemimpin yang menang karena pencitraan diri akan tetapi didalamnya ada sebuah pemahaman ilmu pemerintahan yang diterapkan dalam kehidupan kekinian. Bertolak dari uraian di atas bahwa dalam pemahaman tentang ilmu pemerintahan yang mutlak diperlukan dalam kehidupan sekarang, tetapi dengan perkembangan jaman yang terus berkembang seolah-olah pemahaman tentang pemimpin dan kepemimpinan dibuyarkan oleh adanya sebuah pencitraan diri dan pengaruh yang dilakukan oleh pemimpin tersebut dan mereka telah mengabaikan nilai-nilai tentang kepemimpinan yang telah dilakukan oleh para pendahulunya seperti, prabhu Siliwangi, Ratu Tribhuana Tunggadewi, prabhu Hayam Wuruk, mahapatih Gajahmada, bapak Sukarno dan para pemimpin dunia lainnya. Tetapi ada sebagian oknum pemimpin yang lebih mengutamakan dirinya dan kelompoknya agar memperoleh kesan yang baik dari orang lain. Oleh karena itulah pada pembahasan ini akan dikupas tentang konsepsi pemahaman Arthasastra dalam kepemimpinan kontemporer. Disisi lain bahwa pada perkembangan kehidupan umat Hindu khususnya di Indonesia sangat terkesan dengan adanya sebuah pelaksanaan upacara yang banyak sehingga seolah-olah ada anggapan bahwa tiada hari tanpa ritual. Akan tetapi disisi lain sebenarnya hal ini hanyalah sebuah penampakan dari luar dari Hindu yang jika ditelusuri secara mendalam disana ada sebuah cabang dari Veda yaitu tentang Arthasastra yang mengatur sebuah hubungan kepemerintahan yang mencakup bidang yang komprehensif. Selain itu, bahwa pengadaan buku tentang Arthasastra ini sangatlah minim sehingga banyak orang yang kesulitan mencari referensi tentang buku Arthasastra ini, sehingga bisa dikaji tentang pengetahuan pemerintahan dalam hal ekomomi, politik, tatanegara, hukum dan bidang yang serumpun lainnya.
Rumusan Masalah
Berangkat dari latar belakang ini penulis memandang perlu untuk membahas 3 masalah pokok sebagai berikut :
1. Bagaimanakah sejarah tentang Arthasastra ?
2. Bagaimanakah pandangan pemerintahan tentang teokrasi, liberalis dan komunisme ?
3. Bagaimanakah konsepsi kehidupan demokrasi tentang ekonomi dan politik menurut Arthasastra ?
Berangkat dari 3 rumusan masalah di atas maka tulisan ini mempunyai tujuan sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui tentang sejarah tentang Arthasastra
2. Mengungkap paham tentang teokrasi, liberalis dan komunisme jika dibandingkan dengan paham demokrasi
3. Memahami konsepsi kehidupan demokrasi tentang ekonomi dan politik menurut Arthasastra.
Metoda Penulisan
Tulisan ini menggunakan metoda deskriptif kualitatif dengan metoda pengumpulan datanya menggunakan studi kepustakaan. Hal ini dillakukan dengan melakukan pencatatan di Perpustakaan dengan jalan membaca, mencatat dan memfotocopy bagian yang penting yang masih berhubungan dengan penelitian. Selain itu peneliti melakukan penelusuran tentang buku atau teks, dokumen yang terkait dengan pola demokrasi dalam Arthasastra. Dalam hal ini yang dilakukan penulis adalah menggambarkan secara umum tentang keadaan bangsa Indonesia secara umum kemudian dikembangkan melalui metoda kepustakaan tentang Arthasastra, untuk kemudian dianalisis sesuai dengan konsep demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia dengan pola pemerintahan yang terdapat dalam Arthasastra.
Arti, sejarah Arthasastra dan Kautilya
Secara terminologi bahwa Arthasastra berasal dari kata Artha yaitu harta benda, kemakmuran dan dalam konteks lain berarti negara atau pemerintahan yang mengusahakan dan memelihara kemakmuran rakyatnya (Radendra S, 2007 : 1). Sehingga yang menjadi pokok pemikiran Arthasastra adalah adanya ilmu ekonomi, pajak, penganggaran dan akuntasi, disisi lain adalah adanya sebuah pemahaman bahwa dalam membahas tentang adanya sebuah penegakan hukum yang dalam administrasi internal pemerintahan yang menyangkut rakhsa, palana dan yogakhsema atau perlindungan dari agresi luar, pemeliharaan ketertiban dan kesejahteraan rakyatnya (Miriam Budiardjo, 1986 : 46 dalam Radendra S, 2007 : 3). Jadi dalam hal ini ada sebuah perbedaan antara Dharmasastra dan Arthasastra yaitu bahwa Dharmasastra hanya mengatur untuk perorangan dan dapat ditebus dengan ritual tertentu, tetapi dalam Arthasastra dikhususkan para penguasa dan pelanggaran hukum bukan hanya dosa melainkan pelanggaran hukum harus dihukum oleh negara.
Dalam sejarah peradaban Barat, jaman Yunani Kuno dianggap sebagai babak awal terhadap kajian-kajian tentang negara. Sebab pada jaman Yunani Kuno (sekitar 500 SM) itulah mulai muncul pemikiran-pemikiran tentang negara oleh para filosof seperti Plato dan Aristoteles. Namun setelah runtuhnya peradaban Yunani dan Romawi, dunia Barat memasuki abad kegelapan (dark ages) sekitar abad ke 5, dimana pemikiran tentang negara didominasi oleh gagasan Kristiani. Sementara di dunia Timur tepatnya di India, dalam arthasastra yang ditulis kira-kira 321-300 SM oleh Kautilya, Perdana Menteri kerajaan Chandragupta Maurya juga telah mengemukakan pemikirannya tentang negara. Dalam bukunya itu, ia membentangkan teori tentang “ikan besar memakan ikan kecil” (fish law). Menurut penulis, teori yang dikemukakan Kautilya ini dapat mewakili pemikiran Hindu tentang negara. Berdasarkan teori yang dikemukakan Kautilya, dapat dipahami bahwa alasan adanya negara adalah untuk melindungi kelompok yang lemah dari ancaman kelompok yang lebih kuat. Negara diperlukan untuk mencegah terjadinya hukum rimba, dimana kelompok yang kuat menindas kelompok yang lemah. Dalam konteks ini pemikiran Hindu tentang negara bersifat “struktur-fungsional”. Artinya, eksistensi negara harus mampu memberikan perlindungan atas seluruh kehidupan sosial (ekonomi, politik, budaya dan lainnya) warga negaranya, terlepas dari latar belakang masyarakat yang ikut bergabung ke dalam negara tersebut. Berdasarkan teori Kautilya, dapat diartikan pula tanpa eksistensi negara—dalam bentuk kongkritnya adalah pemerintah–akan menimbulkan kekacauan atau anarki akibat tiadanya otoritas yang bertindak sebagai penengah bila terjadi pertentangan antar kelompok dalam masyarakat. Pendek kata, dalam pandangan Hindu, keberadaan negara merupakan syarat penting bagi kelangsungan hidup bermasyarakat.
Schrieke melalui The Native Rulers (dalam Indonesian Sociological Studies, 1955) menjelaskan transformasi kekuasaan sebagai evolusi kepemimpinan dalam tiga tipe, yaitu primus interpares, kingdom, dan patrimonial. Berkaitan dengan tipe kepemimpinan yang kedua, yaitu kerajaan (kingdom), Krisna Rao dalam bukunya Studies In Kautitya (terjemahan : Sura, 2003) menjelaskan bahwa Arthasastra adalah salah satu buku politik Hindu atau buku tuntunan raja-raja dalam mendapatkan dan mempertahankan dunia ini. Dalam bagian akhir buku Arthasastra dengan tegas dinyatakan bahwa pengetahuan ini akan membawa umat manusia mencapai dharma, artha, dan kama. Bana menjelaskan buku Arthasastra sebagai ilmu dan seni diplomasi. Arthasastra disusun oleh Kautilya berdasarkan atas sejumlah buku politik Hindu kuna, tradisi politik dan pengalaman hidupnya. Kitab ini mengandung 32 bagian, 15 adikarana dengan 150 bab, dan 600 sloka. Kautilya disanjung-sanjung sebagai tokoh politik Hindu legendaris yang kejeniusannya sering disepadankan dengan filsuf dan negarawan, seperti Plato, Aristoteles, dan Machiavelli. Ada persamaan yang mendasar antara Kautilya dengan Aristoteles dan Plato dalam etika dan politik. Mereka sama-sama menganggap bahwa keduanya itu sama pentingnya untuk menata hidup bersama. Mereka sama-sama percaya bahwa hidup yang berbahagia adalah hidup yang berkebajikan (2003:147). Kautilya diperkirakan hidup pada abad ke 4 SM. Kedudukan dan peranannya adalah penasihat dan penyelamat raja Mauria, Chandragupta. Nama lainnya adalah Wisnugupta dan Chanakya.
Buku Arthasastra pertama-tama menelaah tujuan masyarakat dengan menerangkan posisi trayi, anvikshiki, varta, dan danda dalam kerangka keberadaan manusia. Kemudian dilanjutkan dengan menjelaskan warnasrama dharma sebagai landasan tertib sosial dan kewajiban-kewajiban umum yang berlaku untuk semua orang. Sebagai seorang negarawan, Kautilya menaruh perhatian besar terhadap kerjaan dan kekuasaan. Dalam buku 6 bab I, ia menyebutkan unsur-unsur negara itu terdiri atas svami, amatya, janapada, durga, kosa, danda, dan mitra. Svami adalah yang dipertuan atau master, yaitu lebih menunjuk kepada seorang kepala negara atau presiden ketimbang sebagai seorang raja; Amatya adalah para menteri atau pejabat tinggi negara; Janapada adalah wilayah dan penduduknya; Durga adalah benteng; Kosa adalah perbendaharaan negara; Danda adalah tentara; dan mitra adalah sekutu. Kautilya menyusun buku Arthasastra atas sistem monarki – konstitusi. Svami diposisikan dalam struktur pemerintahan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Kekuasaannya tidak absolut. Kedudukan dan fungsinya sebagai seorang svami ditentukan dan diatur secara ketat. Ada pelapisan dan distribusi kekuasaan yang jelas. Tugas dan kewajiban svami menurut Kautilya dibedakan menjadi tiga, yaitu tugas eksekutif, yudikatif, dan administratif. Ini menandakan adanya sistem pembagian kekuasaan, sebagaimana yang berkembang dalam sistem demokrasi.
Demokrasi dalam pengertian klasik setidak-tidaknya diartikan “pemerintahan rakyat“ (demos yang artinya rakyat dan kratos yang artinya pemerintahan). Dalam hal ini, baik sebagai sebuah konsepi maupun praktik, demokrasi mengalami perkembangan yang sangat panjang, yakni melalui perjalanan historis sepanjang lebih dari dua setengah milenium, yakni dipraktikkan awalnya di Athena pada zaman Yunani Kuno dalam bentuk demokrasi langsung kurang lebih pada 500 SM. Dalam pengertian yang lebih modern dan sekaligus lebih populer, demokrasi kemudian diberi makna sebagai “pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat”. Dalam makna yang demikian, baik dalam pengertian yang klasik maupun yang lebih modern, kata “rakyat” mendapat tekanan penting. Tekanan kepada kata “rakyat” diberikan untuk memberi kontras terhadap berbagai bentuk pemerintahan absolut lainnya, seperti raja-raja yang sumber otoritasnya berasal dari kekuasaan turun-temurun dan/atau yang, baik secara langsung maupun tidak menyatakan memiliki kekuasaan untuk memerintah berdasarkan sumber yang berasal dari kekuasaan Ilahi.
Dari uraian tersebut dapat diketahui secara sepintas bahwa sistem yang dianut oleh Kautilya dalam mengembangkan Arthasastra-nya. Kautilya menyebut raja atau kepala negara dengan istilah svami. Svami adalah seorang rajarsi. Adakah ini pertanda bahwa Kautilya menyadari kelemahan sistem monarki. Apabila demikian, sistem monarki apakah yang dikembangkan dan dipadukan dengan sistem politik demokrasi, serta bagaimanakah eksistensi demokrasi yang terdapat dalam buku Athasastra? Ke arah inilah kajian ini ditujukan hingga setidak-tidaknya ditemukan unsur-unsur demokrasi dalam buku Arthasastra.
Pokok pemikiran pada paham teokrasi, liberalisme dan komunisme
Teokrasi adalah paham yang meyakini agama tertentu sebagai dasar untuk mengatur kehidupan negara. Asumsinya, karena ajaran agama diwahyukan oleh Tuhan itu baik, maka ia baik pula menjadi dasar untuk mengatur kehidupan negara. Namun masalahnya, unsur-unsur masyarakat pembentuk negara itu bersifat majemuk. Sekalipun dalam suatu negara dimana seluruh penduduknya menganut agama yang sama, maka tak terhindarkan terjadinya perdebatan dalam menafsirkan ajaran-ajaran agama tersebut. Dalam banyak kasus, di masing-masing agama terdapat perbedaan bahkan pertentangan pamahaman tentang teokrasi ini. Liberalisme adalah paham yang menekankan pentingnya hak-hak individu. Istilah liberalisme yang digunakan disini berkonotasi liberalisme-kapitalis bukan liberalisme-politik. Konteks kelahiran liberalisme merupakan reaksi atas absolutisme kekuasaan oleh monarki-monarki di Barat. Pemikir utama liberalisme adalah John Locke (1632-1704). Locke menyatakan, untuk membatasi kekuasaan absolut, individu harus diberi hak-hak pribadi terutama menyangkut hak milik.
Selanjutnya dalam paham komunis seperti yang digagas oleh paham marxisme bahwa pada awalnya Marx mencita-citakan suatu masyarakat tanpa kelas (komunis), dimana alat-alat produksi menjadi milik kaum buruh yang direbut melalui sebuah revolusi. Kekeliruan Marxisme karena Marx mengira dengan dihapuskannya negara, penderitaan kaum buruh/manusia akan segera berakhir dengan terciptanya masyarakat tanpa kelas. Nyatanya setelah revolusi Bolshevik 1917 usai, tesis Marx tentang masyarakat tanpa kelas sama sekali tidak terbukti. Partai komunis bahkan menjelma menjadi kelas baru yang menjalankan monopoli kekuasaan negara. Tragisnya lagi, dibawah rejim komunis terjadi ribuan pembantaian atas warga negaranya sendiri. Ini berarti secara fungsional negara telah gagal untuk melindungi hak hidup bagi warga negaranya sendiri. Kemudian sejarah membuktikan rejim komunis bertumbangan di Rusia dan Eropa Timur awal tahun 1990-an.
Bertolak dari pemahaman diatas bahwa konsep negara tentang teokrasi banyak menimbulkan konflik baru karena dalam sebuah komunitas adanya kemajemukan yang didalamnya ada diferensiasi dalam menjalankan pemerintahan. Hal ini juga sama seperti pada paham liberalisme dan komunisme, liberalisme mengusung pemikiran bahwa kemamkuran negara didorong oleh adanya sebuah politik bukan ekomomi, padahal yang menjadi kekuatan negara adalah bidang ekonomi dan politik. Hal lain juga terjadi pada paham komunisme bahwa dengan tidak adanya pengkelasan dalam masyarakat maka di sana ada sebuah kesejahteraan yang berpihak pada rakyat. Akan tetapi, hal ini justru sebaliknya bahwa dalam praktiknya paham komunis ini banyak memonopoli negara melalui kekuasaannya sehingga pada era 1990-an negara Rusia dan beberapa negara Eropa timur mengusung adanya sebuah era baru dalam mengemban paham yang lebih berorientasi pada kesejahteraan rakyat melalui sarana dan prasarana kehidupan.
Menyimak dari pemikiran di atas jelas bahwa para founding father tidak setuju bahwa negara Indonesia dijadikan sebuah paham komunis, teokrasi maupun liberal. Akan tetapi lebih mengusung paham tentang demokrasi yang artinya dari rakyat dan untuk rakyat yang lebih mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan yang tertuang dalam sebuah dasar negara yaitu Pancasila yang menyatukan segala perbedaan menjadi sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada bahasan selanjutnya bahwa untuk menjalankan sebuah pemerintahan ada beberapa hal yang harus dilaksanakan seperti tatanegara dan kepemerintahannya yang diatur dalam Arthasastra.
Konsepsi Demokrasi Politik dan Ekonomi Menurut Arthasastra
Sistem demokrasi berjalan dengan baik, apabila rakyat memiliki kematangan politik. Manakala terjadi perbedaan pandangan di antara mereka maka bagian yang lebih kecil dengan lapang dada harus mengikuti pemikiran yang disetujui oleh sebagian besar warga masyarakat (Triguna dalam Wesnawa, 2002:40). Artinya, rakyat harus memiliki kesiapan untuk mengedepankan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi. Keputusan-keputusan yang dicapai secara musyawarah haruslah diterima sebagai keputusan yang mengikat seluruh warga negara. Konsep esensial tersebut dalam sistem politik demokrasi memiliki unsur-unsur pokok, yaitu negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijaksanaan, dan pembagian atau alokasi (Budiardjo,l983:9). Menurut Melvin I. Urofsky (2001:3-5) ada beberapa unsur penting dalam sistem demokrasi, yaitu prinsip pemerintahan berdasarkan kostitusi; pemilihan umum yang demokratis; federalisme, pemerintahan negara bagian dan lokal; pembuatan undang-undang; sistem peradilan yang independen; kekuasaan lembaga kepresidenan; peran media yang bebas; peran kelompok-kelompok kepentingan; hak masyarakat untuk tahu; dan kontrol sipil atas militer. Sementara itu, Henry B. Mayo menjelaskan bahwa nilai-nilai umum yang mendasari sistem politik demokrasi adalah (l) menyelesaikan perselisihan secara damai dan melembaga, (2) menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah, (3) menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur, (4) membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum, (5) mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat yang tercermin dalam keanekaragagaman pendapat, kepentingan, serta tingkah-laku (Budiarjo, l983:62-63; Triguna, 1999:5 dan 2002:9).
Ini berarti bahwa dalam perkembangannya, definisi demokrasi akhirnya harus menerima elemen “perwakilan”, yaitu sesuatu yang di kemudian hari diterima sebagai sebuah keniscayaan yang tak terelakkan karena alasan pemerintahan langsung oleh rakyat menjadi hampir tidak mungkin dikerjakan dalam masyarakat yang relatif jauh lebih besar jumlahnya dibandingkan dengan masyarakat di negara kota Athena dari mana konsepsi demokrasi itu dilahirkan dan dipraktikan. Sejak Abad XVIII dan sesudahnya, baik sebagai konsepsi maupun praktik, prinsip perwakilan merupakan hal yang melekat dalam pengertian demokrasi. Prinsip perwakilan sebagaimana dimengerti sesungguhnya juga telah mengalami sejarah perkembangan yang panjang. Sampai sebelum berakhirnya akhir Abad XIX, prinsip perwakilan dalam demokrasi hanya merujuk pada sejumlah kelompok kecil masyarakat. Walaupun terdapat “pemilihan wakil-wakil rakyat”, tidak semua warga negara memiliki hak memilih dan dipilih. Di Eropa, berawal di Inggris, anggota parlemen hanya terdiri atas mereka yang berasal dari kelompok bangsawan dan tuan tanah. Itu pun sering hanya untuk menghasilkan parlemen yang sampai batas-batas tertentu tidak lebih dari sekedar sebagai pendamping kekuasaan para raja. Di Eropa, dua kelompok masyarakat inilah yang sampai pada akhir Abad-18 menjadi klas sosial yang secara ekslusif memiliki priveledge dalam sistem perwakilan (Plato, 2002).
Hanya menjelang peralihan Abad ke-20 belakangan ini prinsip perwakilan semacam itu mengalami revolusi yang berarti. Prinsip perwakilan pada akhirnya juga mencakup rakyat dalam arti yang lebih luas. Tidak hanya itu, konsepsi demokrasi pada akhirnya juga menyentuh hal yang paling mendasar dari hubungan kekuasaan, yaitu, di manapun demokrasi selalu mensyaratkan hadirnya “relasi-relasi yang bebas, merdeka, dan setara” di antara warga negara. Sampai sebelum 1760 rupanya tidak sebuah negara manapun di dunia mengadopsi pemerintahan demokratik dalam pengertian yang dipakai sekarang. Pada 1919 demokrasi telah dipraktikkan di Inggris dan negara-negara dominion Inggris, seperti Kanada, Australia, dan Selandia Baru, di samping itu demokrasi juga dipraktikkan di Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa Utara dan Barat, seperti Perancis, Jerman, Italia, Swiss, Austria, Scandinavia. Pada akhir Abad XX, lebih dari separuh jumlah negara-negara di dunia mengadopsi demokrasi (Greg Russel dan Melvin I. Urofsky dalam Clack: Demokrasi, 2001:7-10).
Pada dasarnya pemahaman tentang esensi demokrasi yang berkembang sejak awal hingga pertengahan abad ini merujuk pada konsepsi pemisahan dan pembagian kekuasaan. Pemisahan kekuasaan (separation of power) memiliki fokus yang terutama berdimensi horisontal, sedangkan pembagian kekuasaan (distribution of power) memiliki fokus yang berdimensi vertikal. Pemisahan kekuasaan berbicara tentang bagaimana tugas dan kewenangan di antara tiga cabang pemerintahan dipisahkan untuk menghindarkan kemungkinan terjadinya absolutisme kekuasaan. Tiga cabang pemerintahan ini adalah lembaga yudisial, eksekutif, dan legislatif. Prinsip umum yang dipakai sebagai dasar untuk membuat pemisahan kekuasaan di antara tiga lembaga ini bersumber pada ajaran pokok tentang fungsi pengawasan dan keseimbangan kekuasaan (checks and balances). Apabila fungsi pengawasan ditekankan pada usaha mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan maka fungsi keseimbangan dimaksudkan untuk memungkinkan fungsi-fungsi kekuasaan itu dapat bekerja, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewujudkan dan menegakkan prinsip umum yang diabdikan oleh demokrasi, seperti keadilan, persamaan, kebebasan, kesejahteraan, kemakmuran, dan seterusnya (Sparringa, 2007).
Dalam konteks hubungan itu ditegaskan bahwa eksekutif ditempatkan sebagai lembaga yang menjalankan amanah rakyat sebagaimana dirumuskan oleh wakil-wakil mereka di lembaga legislatif. Walaupun sampai batas-batas tertentu eksekutif memiliki otonomi untuk menjalankan fungsinya, seperti dalam menentukan fungsi-fungsi dan tugas birokrasi, ia pada dasarnya tunduk pada kekuasaan yang dimiliki oleh rakyat melalui wakil-wakil mereka. Kata ‘eksekutif’ oleh karena itu diberi konotasi yang amat jelas dan terbatas, yaitu ‘eksekutor’ alias pelaksana amanah rakyat. Sementara itu, legislatif memainkan peran sebagai lembaga yang merumuskan aspirasi rakyat. Aspirasi inilah yang dipakai sebagai dasar untuk bekerja merumuskan program-program kebijakan yang pada dasarnya merupakan usaha mendistribusikan dan mengalokasikan sumber dan nilai. Meskipun sampai batas-batas tertentu ia memiliki kewenangan untuk mengelaborasi dan menginterpretasikan apa yang menjadi tuntutan rakyat serta mengambil tindakan untuk dan atas nama rakyat, ia pada dasarnya tidak memiliki hak moral untuk mengambil alih kedaulatan dari tangan rakyat. Pada tempat semacam inilah terdapat kebutuhan untuk membangun legislatif yang peka (sensitive) dan tanggap (responsive) terhadap dinamika dan perkembangan aspirasi yang terdapat dalam masyarakat (Sparringa, 2007).
Walaupun tidak terlibat dalam proses politik sehari-hari (day-to-day politics), lembaga yudisial memiliki posisi yang amat sentral untuk memastikan bahwa prinsip kebebasan dan keadilan (free and fairness) dalam politik itu terjadi. Lembaga ini mengantongi sebuah kewenangan tertinggi untuk menjalankan sebuah sistem peradilan yang bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Ia, bahkan atas nama keadilan memiliki kewenangan untuk menilai serta memutuskan apakah sebuah perundang-undangan telah memenuhi kriteria umum yang diakui dalam sebuah sistem yang demokratis. Oleh karena itu, dengan kewenangan yang dimilikinya, lembaga ini dapat menggugurkan sebuah undang-undang, betapapun undang-undang itu telah diputuskan melalui mekanisme yang demokratis sekalipun. Lembaga yudisial bekerja dengan prinsip yang menjunjung tinggi keadilan—sebuah prinsip yang tak dapat dianulir oleh kekuasaan manapun termasuk kekuasaan mayoritas dalam legislatif (Sparringa, 2007).
Esensi lainnya yang terdapat dalam demokrasi menurut Sparringa (2007) adalah pembagian kekuasaan di antara pemerintah pusat, regional, dan lokal. Dalam pembagian kekuasaan semacam ini terdapat pengaturan yang jelas tentang apa yang menjadi kekuasaan pemerintah di tingkat pusat dan daerah. Roh yang pada umumnya dipakai untuk melakukan pembagian ini pada umumnya dilakukan dengan dalil umum, seperti berikut ini. Apa yang oleh konstitusi tidak diserahkan pengelolaan kekuasaannya kepada pemerintah pusat haruslah diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah di tingkat regional (dalam kasus di Indonesia, provinsi). Apa yang oleh konstitusi dan undang-undang lainnya tidak diserahkan pengelolaan kekuasaannya kepada pemerintah pusat dan regional haruslah diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah di tingkat lokal (dalam kasus di Indonesia, kabupaten/kota). Dalam praktiknya, roh semacam itu sedikit banyak juga dipengaruhi oleh bentuk negara yang dipakai (negara kesatuan atau federal) (Sparringa, 2007)
Lebih jauh dijelaskan bahwa pembagian kekuasaan dalam demokrasi juga terjadi di antara apa yang menjadi wilayah negara (state) dan masyarakat (civil society). Dalam sebuah sistem yang demokratis, kedua wilayah ini dipelihara secara amat jelas batas-batasnya. Negara tidak boleh memasuki apa yang menjadi wilayah masyarakat; demikian sebaliknya. Walaupun interaksi di antara kedua wilayah itu berlangsung amat intens dalam sistem yang demokratis, terdapat kecenderungan untuk tidak mencampuradukkan keduanya. Roh yang pada umumnya dipakai untuk memilahkan kedua wilayah itu pada dasarnya bersumber pada dalil, “negara mengurus wilayah publik, masyarakat mengurus wilayah privat”. Dalam sejarahnya, apa yang menjadi wilayah publik cukup sering datang dari wilayah privat. Walaupun demikian, terdapat prinsip yang amat tegas sebelum hal itu menjadi mungkin. Wilayah privat yang dipublikkan haruslah datang atas dasar kesepakatan semua elemen yang terdapat dalam masyarakat yang sering merupakan aglomerasi wilayah-wilayah privat yang amat majemuk (Sparringa, 2007).
Selain itu, juga dijelaskan bahwa ajaran demokrasi juga mensyaratkan terjadinya pemisahan secara jelas antara wilayah masyarakat dan individu. Kolektivitas dan individualitas adalah dua hal yang tidak dapat dicampuradukan. Masyarakat memiliki sejumlah nilai dan norma, sering kali berdasarkan tradisi, yang di antaranya mengatur sejumlah hak, kewajiban, dan tanggung jawab anggota masyarakat. Dalam sistem demokrasi bahwa nilai dan norma masyarakat tidak dapat mengurangi hak-hak dasar yang dimiliki individu, baik sebagai warga negara maupun sebagai manusia. Oleh karena itu, demokrasi menjamin tersedianya ruang yang sangat jelas terhadap mana hak-hak dasar warga negara itu tidak dapat direduksi oleh nilai-nilai dan norma-norma sosial yang terdapat dalam masyarakat. Pemisahan dan pembagian kekuasaan sebagaimana diuraikan tadi pada dasarnya bertujuan untuk pada satu pihak memungkinkan interaksi antara elemen-elemen penting yang terdapat dalam negara (yudisial-eksekutif-legislatif dan pemerintah pusat-daerah) dan pada pihak lain antara negara-masyarakat dan masyarakat-individu dapat berkembang secara demokratis di semua tingkat. Pada akhirnya, pembagian dan pemisahan kekuasaan bertumpu pada ajaran tentang otonomi negara, masyarakat, dan individu. Di tingkat individu, demokrasi berakar pada ajaran tentang hak untuk menentukan nasib diri sendiri, yakni self-determination (Sparringa, 2007).
Atas dasar pengertian, unsur-unsur, dan nilai-nilai demokrasi tersebut tulisan ini mencoba menelusuri unsur-unsur negara dalam buku Arthasastra yang mengandung (benih) aspek atau nilai demokrasi dalam buku Arthasastra. Untuk itu penelusuran diawali dari pengertian negara yang didefinisikan oleh Kautilya. Kautilya merumuskan negara sebagai suatu kumpulan dari bermacam-macam masyarakat yang diwujudkan atas dasar prinsip-prinsip militer dan dharma. Negara melambangkan dharma yang universal, yaitu suatu perlambang yang berisikan kebebasan individu (2003:82). Bagi Kautilya, dharma adalah konsep yang bersifat etis. Dalam konteks individu dharma adalah swadharma atau kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab; dalam konteks kemasyarakatan ia adalah solidaritas sosial; dalam konteks agama yang dipeluk masyarakat ia adalah realisasi diri yang disebut moksa; dan dalam konteks vyavahara, charitra, dan peraturan yang diundangkan dharma adalah keadilan (2003:154). Kautilya menganjurkan agar negara dibangun berdasarkan empat kaki hukum: dhramasastra atau hukum suci, vyavahava atau kesaksian, carittara atau sejarah atau tradisi, dan sasana atau maklumat raja-raja (2003:41).
Krisna Rao setelah mempelajari Arthasastra berkesimpulan bahwa negara Kautilya adalah negara monisme yang ditetapkan berdasarkan sifat pluralistik. Kautilya membicarakan negara tidak dalam pengertian nasional karena negaranya tidak terbatas pada satu ras, bahasa, dan agama (2003:69). Dijelaskan pula bahwa negara merupakan lingkaran organisasi di mana emosi dan peradaban hidup rakyatnya bisa menyatu (2003:11l). Atas dasar itu Kautilya menjelaskan tujuh unsur yang disebut saptangga yang membangun konsep negaranya. Dari saptangga itu ditemukan nilai-nilai yang menjadi unsur-unsur demokrasi sebagai berikut.
1. Negara menjamin kebebasan dalam berserikat atau berorganisasi. Di dalam negara ada serikat kerja, yaitu suatu kesatuan sosial tertentu yang dibangun atas tujuan bersama. Organisasi dibentuk atas dasar fungsi atau pandangan. Ada sejumlah istilah yang dipakai oleh Kautilya untuk menyatakan serikat kerja, yaitu sreni : kelompok perdamaian, pelayan militer, dan perdagangan; kula: dewan perwakilan atau oligarki pangeran-pangeran; puga: perserikatan bermacam-macam kasta yang tidak mempunyai jabatan; ghana: konfederasi gabungan sebuah perserikatan; dan sanggha: perserikatan politik. Semua unsur itu masing-masing mewakili bermacam-macam kehidupan sosial Hindu. Organisasi serikat kerja ini berbadan hukum dan svami wajib menghormati atau mengakuinya (2003:116).
2. Kerjasama yang merdeka dan harmonis. Krisna Rao menjelaskan bahwa serikat pekerja dalam Arthasastra sebagai organisasi yang demokratis (2003:35). Mengingat terdapat bukti kerjasama yang merdeka dalam semua bidang kehidupan.
3. Ada jaminan perlindungan hidup bagi warga negara. Negara didirikan untuk perlindungan hidup, perlindungan hak milik dan untuk menjamin kesempatan-kesempatan untuk kemajuan sosial (2003:39). Ada departemen pemerintah pusat yang khusus terdiri atas para menteri dan komisaris disebut pradeshtarah untuk melindungi kepentingan para tukang dalam hubungannya dengan serikat kerjanya yang menjamin mereka dengan jaminan (2003:42).
4. Kepala negara menyatakan diri sebagai perantara rakyat dan diberi kedudukan oleh hukum. Svami yang ideal bagi Kautilya adalah seorang rajarsi, yaitu raja yang memiliki kualitas, antara lain kelahiran mulia, cerdas, arif, gagah berani, gesit yang memandang dirinya sebagai perantara rakyat dan diberikan kedudukan oleh hukum (2003:65).
5. Kebijakan kepala negara ditetapkan melalui pertimbangan. Negara dan svami ibarat badan dengan jiwanya. Setiap kebijakan dan tindakan svami harus ditetapkan melalui diskusi atau pertimbangan manriparisad. Kabinet utama yang harus memutuskan kebijaksanaan ini terdiri atas menteri utama, panglima, purohita, dan yuvaraja. Peranan svami adalah dharmapravartaka, yaitu seorang kepala negara yang terus-menerus dalam pekerjaan yang benar demi negara. Tanggung jawabnya adalah mempertahankan dharma dan melindungi rakyatnya dengan keadilan. Kautilya berkata: “Svami tidak akan pernah memberikan rakyatnya menyimpang dari kewajiban-kewajiban mereka yang telah ditetapkan. Sebab barang siapa yang mendukung kewajibannya sendiri, berpatokan pada kebiasaan arya, mengikuti kewajiban-kewajiban kasta dan varnasramadharma akan memperoleh kebahagiaan di dunia ini dan di akhirat. (Krishna Rao, 2003:65). Dalam menjalankan kebijakan atau menyelesaikan konflik, svami menerapkan ajaran niti yang disebut sadguna, yaitu sama, bheda, danda, upeksa, maya, dan indrajala (2003:96). Sama atau rekonsiliasi adalah hal yang pertama-tama dilaksanakan. Apabila rekonsiliasi gagal barulah diterapkan guna berikutnya. Ini artinya, Kautilya mendukung penyelesaian masalah secara damai.
6. Suksesi kepemimpinan dilaksanakan secara terencana. Putra-putra svami, sebelum ia diangkat menjadi svami, terlebih dahulu ia harus melewati masa pendidikan, pengajaran dan pelatihan. Kurikulum pengajaran dan pelatihan tersebut berisi, antara lain (a) mereka dididik untuk menjadi orang yang disiplin, menguasai dirinya. Kautilya menyatakan, tujuan tertinggi dari ilmu pengetahuan adalah penguasaan atas indria (Teks:1.6.3); (b) terdapat berbagai cabang ilmu pengetahuan yang harus dipelajari oleh putra-putra svami. Akan tetapi yang paling pokok yang harus dikuasai oleh putra svami adalah ilmu pemerintahan. Kemudian baru trayiveda, filsafat dan ekonomi. Yang menarik, calon svami juga harus mempelajari itihasa; dan (c) pelatihan yang paling utama adalah pelatihan keprajuritan. Seorang putra svami sebelum menjadi svami terlebih dahulu harus diuji keberanian dan keterampilannya dalam berperang. Demikian juga dalam menangani berbagai persoalan kenegaraan. Putra svami yang nantinya dipilih menjadi svami adalah putranya yang paling berkualitas berdasarkan kasih-sayang kemanusiaan dan dicintai rakyat.
7. Ada struktur pemerintahan dan pembagian tugas secara profesional. Sebagai kepala negara, svami memiliki tiga tugas pokok, yaitu eksekutif, yudikatif, dan administratif. Dalam bidang eksekutif, svami bertugas melindungi negara; menjaga perdamaian; memberi bantuan kepada yang membutuhkan; mengorganisir rakyat dalam menanggulangi bencana alam, mengangkat menteri, pejabat sipil, dan panglima tentara; berkonsultasi dengan mantripasad dan lembaga intelijen; mengontrol potensi keuangan, tentara; mengecek penerimaan dan pengeluaran negara; dan menetapkan kebijakan luar negeri dan pergerakan tentara. Berdasarkan penjabaran di atas jelas tampak bahwa ada distribusi kekuasaan. Svami dalam menjalankan roda pemerintahan didampingi dan dibantu oleh para menteri, amatya. Kautilya mengajarkan bahwa para menteri haruslah putra bangsa sendiri yang siap mengabdi sesuai dengan tugas yang dibebankan kepadanya.
8. Kedudukan dan fungsi pejabat negara ditentukan berdasarkan kualitas moral dan keahliannya. Menteri-menteri adalah bagikan dua mata svami, karena itu mereka haruslah orang yang arthacita, bercita-cita luhur; silavan, bertabiat mulya; sampriya, suka membahagiakan orang lain atau masyarakat; prajna, cerdas; dakhya, kreatif; dan vagmi, berpengetahuan luas.
9. Hukum diubah dan dibuat dengan memperhatikan sumber dharma dan bersifat rasional. Dalam bidang yudikatif, svami bukan sumber hukum, tetapi memiliki kekuasaan tertinggi atas pengontrolan para hakim. Svami hanya bertugas mengadministrasikan institusi yang bertugas dalam membuat dan mengubah hukum. Kautilya menyatakan hukum haruslah rasional, berdasarkan dharma, sesuai dengan veda trayi, veda smrti, sista atau kebiasaan arif orang suci dan tradisi (2003:104,105). Para hakim hendaknya menguasai dharmasastra. Interpretasi hukum hendaknya tidak memihak (2003:l05).
10. Pemerintahan dijalankan berdasarkan hukum. Berdasarkan undang-undang administrasi, dharmasthiya, hukum sipil dan kantaka sodhana, penal law – svami mengkonsolidasi kerajaan dengan administrasi terpusat. Secara teknis pekerjaan administrasi ditangani oleh para pejabat birokrasi secara baik dan efisien (2002:l09). Di samping mengontrol kerja para pejabat negara, svami juga berkewajiban memberi inspirasi dan dorongan fundamental bagi aktivitas negara.
11. Ada bantuan negara untuk kesejahteraan sosial. Perhatian terhadap kesejahteraan rakyat dalam bidang ekonomi adalah kewajiban svami, karena ia adalah ayah bagi rakyatnya. Bantuan negara yang diberikan adalah untuk membangkitkan industri-industri perorangan (2003:114). Bantuan hendaknya diberikan secara langsung dan cepat kepada perorangan atau golongan (2003:117). Negara membiayai rakyat yang tidak berpenghasilan (2003:116). Ini berarti kesejahtraan rakyat adalah kesejahtraan svami. Kautilya menyatakan: “rasa tidak puas warga negara merupakan malapetaka serius bagi negara”.
12. Besar pajak dan keuntungan perdagangan diatur berdasarkan kesepakatan. Kekayaan kerajaan Mauria sangat tergantung kepada penghasilan negara dan pajak. Ada undang-undang yang mengatur mengenai perpajakan. Undang-undang ini dibuat atas kesepakatan raja dan rakyat (2003:129). Contoh, pemasukan penghasilan dari tambang dikenai pajak 5% (2003:125). Pengambilan keuntungan dalam berdagang dikendalikan. Kautilya mengatakan bahwa pengawas perdagangan memastikan keuntungan 5% atas barang-barang lokal, dan 10% terhadap barang-barang (2003:43)
13. Rakyat yang berkualitas dan bebas dari rasa malas. Janapada adalah wilayah dan penduduk. Penduduk adalah warga negara yang dinamis dalam organisasinya dan mengaktifkan wilayahnya (2003:44). Kautilya mengatakan rakyat haruslah individu-individu yang berhati tulus dan penuh cinta kasih, bhakti-suci. Kreatif, giat bekerja untuk mendapatkan nafkah. Mau mengembangkan sumber daya yang terpendam dalam dirinya, kamasila karsakah. Bebas dari sifat malas dan acuh-tak acuh, pramada. Dikatakan pula bahwa individu bukan pribadi yang terisolir, tetapi bagian dari suatu tatanan sosial. Ada tiga kelas penduduk, yaitu negarawan, angkatan perang, dan para pekerja. Ketiga kelas penduduk itu masing masing mempunyai kewajiban yang telah ditetapkan dan dilarang untuk mencampur-adukkan kewajiban (2003:65). Kautilya mengatakan, “baur dalam kewajiban dan rasa tidak puas warga negara dikatakan malapetaka serius bagi negara”.
14. Kesetaraan gender. Kautilya mempunyai pandangan yang sama dengan Manu tentang wanita, yaitu yatra naryasya pujyonte tatra ramante devatah. Artinya, para dewa akan turun menjelajahi dunia bilamana para wanita dihormati. Kautilya menegaskan, ia yang menghormati kaum wanita berarti perduli terhadap peraturan pemerintah. Berzinah dengan gadis belum dewasa adalah tindakan kriminal. Memperkosa dan membunuh wanita mendapat hukuman yang berat. Kautilya menghargai perkawinan yang monogami. Hubungan antara suami dengan istrinya adalah hubungan yang saling mengasihi. Perkawinan merupakan suatu ikatan yang kooperatif terutama dalam kedekatan dan kebahagiaan. Suami-istri bukan saja bersikap sebagai teman, tetapi bersama-sama menanggung berat-ringannya pekerjaan. Suami harus memperlakukan istrinya dengan penuh hormat. Istri berhak mengklaim biaya hidup dan hasil yang diperoleh suaminya sesuai dengan proporsinya. Tidak dibenarkan di antara mereka berdua boleh melakukan kekezaman (2003:145-146).
Kesimpulan
Kerajaan atau negara yang diidealkan oleh Kautilya adalah negara dinamis yang dibangun dengan poros dharma untuk mencapai cita-cita jagaddhita: artha dan kama. Oleh karena itu negara haruslah dipimpin oleh seorang svami, yaitu seorang raja yang berkualitas rsi. Hal ini berarti bahwa seorang pemimpin negara yang telah berhasil menjelmakan dharma sebagai kepribadiannya. Negara dan svami ibarat tubuh dengan jiwanya. Svami adalah seorang grahastin, seorang ayah bagi rakyatnya, dharma-svami. Oleh sebab itu tujuan utamanya adalah mengusahakan artha untuk mendorong (kama) anak-anaknya untuk mendapatkan dharma dan mengamalkan dharma-nya. Dharma dalam konteks kerajaan atau negara adalah hakikat demokrasi. Kautilya dengan tandas menyatakan bahwa dharma dalam konteks individu adalah kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab; dalam konteks sosial adalah solidaritas sosial; dalam konteks agama yang dipeluk rakyat adalah realisasi diri; dalam konteks peraturan yang diundangkan adalah danda. Jiwa demokrasi ini kemudian dikonkretkan dalam unsur-unsur negara yang disebut astangga.
Dengan demikian di dalam Arthasastra tercermin unsur-unsur demokrasi, seperti dijelaskan dalam konsepsi demokrasi di atas, antara lain kerajaan atau negara mengakui keanekaan; rakyat bebas dalam berserikat atau berorganisasi; terdapat kerja sama yang merdeka dan harmonis; svami mengusahakan tegaknya keadilan; terdapat pemisahan dan pembagian kekuasaan; kekuasaan diperoleh berdasarkan hukum; pemilihan pejabat negara berdasarkan kualitas moral dan keahliannya; kebijakan pemerintah dijalankan berdasarkan hukum; suksesi kepemimpinan dilaksanakan secara terencana; ada kebebasan individu untuk mengembangkan bakat dan minat; menjamin perlindungan hak dan kesejahteraan sosial; besarnya pajak dan keuntungan perdagangan ditetapkan berdasarkan kesepakatan; dan penyelesaian perselisihan secara melembaga dengan mengutamakan perdamaian.
Daftar Bacaan
Bagus. Lorens, 2002. Kamus filsafat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Berg, C.C, 1985, Penulisan Sejarah Jawa, Jakarta: Bhatara.
Budiardjo, Miriam, 1983. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakata: Gramedia.
Clack, George, 2001, Demokrasi (Jurnal), A March of The Lyberty: A Constitutional History of the United States (2nd ed, 2001).
De Graaf, H.J, 1985, Awal Kebangkitan Mataram: Masa Pemerintahan Senapati, Jakarta: Grafiti Pers.
_________, 1987, Disntergrasi Mataram: Di Bawah Mangkurat I, Jakarta: Grafiti Pers.
Kahmad, H. Dadang, 2000, Sosiologi Agama, Bandung: Pt. Remaja Rosdakarya.
Machiavelli, The Art of War (terjemahan: E. Setyawati Alkhatab dan Toni Setiawan), Yogyakarta: bentang Budaya.
Plato, 2002, The Republic (terjemahan: Sylvester Sukur), Yogyakarta: Bentang Budaya.
Schrieke, 1955, The Native Rulers (dalam Indonesian Sociological Studies – Selected Studies on Indonesia. Bandung: The Hague.
Sparringa, Daniel, 2007, ”Kapita Selekta Politik Indonesia” (kumpulan materi kuliah), Denpasar: Propgram Pendidikan Doktor kajian Budaya, Program Pascasarjana, UNUD.
Sura. dkk. I Gede, 2003. Studies in Kautilya (Terjemahan). Denpasar: Program Magister Universitas Hindu Indonesia.
Triguna, I.B.G Yudha, 1999, “Strategi Adaptasi Budaya” (Modul Teori Adaptasi Budaya), Jakarta: Dikdasmen.