Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
Oleh: Ni Nyoman Sudiani*
Perlukah Sumpah Perkawinan diucapkan pada saat upacara Perkawinan Umat Hindu etnis Bali dilaksanakan? Kalau perlu apa yang dijadikan sebagai landasannya? Pertanyaan ini timbul bukan hanya sekedar untuk ikut-ikutan atau meniru agama tetangga yang telah melaksanakannya, melainkan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul di masyarakat, mengingat semakin kritisnya generasi muda Hindu saat ini. Hal ini perlu menjadi pertimbangan mengingat saat ini pergaulan generasi muda sudah sangat luas, khususnya di kota-kota besar yang masyarakatnya sangat heterogen. Pergaulan atau interaksi tidak hanya terjadi antar umat Hindu saja, akan tetapi sudah terjadi antar umat beragama.
Seringnya anak-anak muda Hindu menghadiri upacara perkawinan temannya yang beragama lain, akan mengusik pikirannya untuk bertanya kenapa dalam perkawinan Hindu pengucapan sumpah perkawinan yang merupakan kesediaan mempelai laki-laki untuk menikahi mempelai wanita tidak pernah diucapkan? Ataukah sumpah itu tidak diperlukan? Pertanyaan-pertanyaan seperti itu harus segera mendapat jawaban yang mudah dipahami, agar tidak menimbulkan interpretasi yang salah tentang perkawinan Hindu. Jangan sampai ada anggapan bahwa dalam perkawinan umat Hindu tidak ada janji kesediaan mempelai laki-laki untuk menikahi mempelai wanita.
Untuk menghindari kesalahpahaman tersebut sudah saatnyalah umat Hindu khsusunya generasi muda diberi penjelasan tentang makna perkawinan dalam ajaran Hindu yang mudah dimengerti dan sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.
1. MAKNA PERKAWINAN MENURUT KITAB SUCI
Pada dasarnya manusia selain sebagai makhluk individu juga sebagai makhluk sosial, oleh karena itu mereka harus hidup bersama-sama untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Tuhan telah menciptakan manusia dengan berlainan jenis kelamin yaitu pria dan wanita yang masing-masing telah menyadari perannya masing-masing. Telah menjadi kodratnya seorang pria dan wanita mempunyai naluri untuk saling mencintai dan saling membutuhkan dalam segala bidang. Sebagai tanda seseorang memasuki masa ini ditandai dengan proses perkawinan.
Kitab suci Veda mengamanatkan makna perkawinan sebagai penyatuan suami istri yang tidak dapat dipisahkan dan mampu melahirkan putra yang suputra yang dapat memberikan dan mewujudkan kebahagiaan lahir bathin (Titib, 2007:216), seperti yang disebutkan dalam mantra berikut: ”anr?ks?ar? r?javah? santu panth? yebhih? sakh?yo yanti to vareyam, samaryam? sam? bhago no nin?y?tsam j?spatyam? suyamamastu dev?h (R?gveda X.85.23) yang artinya “Ya, para dewata, semoga kehidupan perkawinan kami berbahagia dan tenteram”. Asth?ri no g?rhapaty?ni santu (R?gveda VI.15.19) artinya Hendaknyalah hubungan suami-istri kami tidak bisa putus berlangsung abadi. samañjantu vi?ve dev?h? sam?po hr?day?ni nau, sam? matari?va sam? dh?t? samu des?tr? dadh?tu nau (R?gveda X.85.47) artinya Semoga semua dewa menyatukan kedua hati; semoga penguasa air menyatukan mereka; semoga Matarisvan, Dhata dan Sarasvati yang agung menyatukan kedua hati itu”. ”ihaiva stam? m? vi yaus?t?am? i?v?m ?yur vya?nuta, kr?d?antau putrairnaptr?bhih?modam?nau sve gr?he (R?gveda X.85.42) artinya Tinggal bersama disini; semoga Engkau tidak pernah terpisahkan; tinggal bersama selamanya, bermain dengan anak-anak dan cucu, berbahagia di rumahMu.
Sebuah perkawinan (wiwaha) dalam agama Hindu dilaksanakan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Hal ini dapat dijumpai dalam kitab Manawadharmasastra IX.101-102 berikut: “anyonyasy?vy abhic?ro bhaved ?maran??ntikah?, es?a dharmah? samasena jñeyah? str? pum?sayoh? parah?” artinya hendaknya supaya hubungan yang setia berlangsung sampai mati. Singkatnya, ini harus dianggap sebagai hukum yang tertinggi bagi suami dan istri. “tath? nityam? yatey?t?m? str?pum?sau tu kr?t?kriyau, yath? n?bhicaret?m? tau viyukt? vitaretaram” artinya hendaknya laki-laki dan perempuan yang terikat dalam ikatan perkawinan, mengusahakan dengan tidak jemu-jemunya supaya mereka tidak bercerai dan jangan hendak melanggar kesetiaan antara satu dengan yang lain. Dari kedua sloka di atas dapat dikatakan bahwa agama Hindu tidak menginginkan adanya perceraian, bahkan menganjurkan agar perkawinan dijadikan sebagai tujuan yang tertinggi dari pasangan suami istri, karena dengan terciptanya keluarga yang bahagia maka akan tercapai pula kebahagiaan yang kekal abadi
Dalam agama Hindu Samskara atau Sakramen dianggap sebagai alat permulaan sahnya suatu perkawinan. Hal ini dilandasi oleh sloka yang terdapat dalam kitab M?nava Dharma??stra II.26 sebagai berikut: “Vadikaih? karmabhih? pun?yair nis?ek?dir dvijanman?m, k?ryah? ?ar?ra sam?sk?rah p?vanah? pretya ceha ca” yang artinya sesuai dengan ketentuan pustaka suci Veda, hendaknya dilaksanakan upacara penyucian pada saat terjadi pembuahan dalam rahim ibu, serta upacara kemanusiaan lainnya bagi golongan triwangsa, yang dapat mensucikan raganya dalam kehidupan berikutnya.
Sumpah perkawinan atau pengukuhan perkawinan dalam upacara perkawinan (Samskara Wiwaha) juga dijumpai dalam kitab suci Veda yang disebut Panigrahan?a dan Saptapadi. Yang dimaksud dengan upacara Panigrahan?a adalah mempelai laki-laki memandang dan kemudian mengambil tangan calon istrinya (mempelai perempuan) kemudian melangkah bergandengan bersama sebanyak 7 langkah (Saptapadi) mengelilingi api suci (Pradaks?ina terhadap Api Agnihotra) sambil mengucapkan mantra Veda sebagai berikut: “gr?bhn??mi te saubhaggatv?ya hastam? may? paty? jaradas?t?hiryath?sah?, bhago aryam? savit? purandhirmahyam? tvadurg?rhapaty?ya devah?” (Rgveda X.85.36) yang artinya aku ambil tanganmu demi nasib baik, sehingga engkau mendapat umur panjang denganKu sebagai suamiMu; para Deva Bhaga, Aryaman, Savita, Purandhi telah memberikanmu pada-Ku, agar aku bisa menjadi kepala rumah tangga. Lebih jauh mempelai laki-laki mengatakan: “samañjantu vi?ve dev?h? sam?po hr?day?ni nau, sam? m?tarisv? sam? dh?ta samu des?t?r? dadh?tu nau” (Rgveda X.85.47) yang artinya semoga semua dewa dan dewa air kehidupan mempersatukan hati kami, semoga M?tarisv?, Dh?ta, dan Des?t?r? semuanya menyatukan kami. (Titib, 1996:8). Selanjutnya mempelai perempuan menjawabnya dengan mengucapkan mantra dari Atharvaveda; “D?rghayurastu me patirj?v?ti ?aradah? ?atam” (Atharvaveda XIV.2.63) yang artinya Semoga suamiku dikaruniai umur panjang, semoga ia hidup seratus tahun (Titib, 1996:8) Selanjutnya hadirin yang ikut menyaksikan upacara itu diminta pula bersama-sama mengucapkan doa sebagai berikut: “Ihemavindra sam? nuda cakrav?keva dampati, Prajayainau svastau vi?vam?yu vyar’sntut?m”(Atharvaveda XIV.2.64) artinya ya Tuhan Yang Maha Esa dalam wujud-Mu sebagai Indra, persatukanlah kedua mempelai ini, laksana burung Cakravaka dan betinanya. Semoga mencapai umur panjang, memperoleh putra yang memberi kebahagiaan dalam rumah tangganya’ (Titib, 1996:9).
Sumpah perkawinan ini akan menjadi pengikat untuk memperkokoh perkawinan suami istri di India dan telah dijalankan selama beribu-ribu tahun.
2. SUMPAH PERKAWINAN DALAM UPACARA PERKAWINAN UMAT HINDU ETNIS BALI
Dalam setiap pelaksanaan upacara perkawinan, agama Hindu tidak mengabaikan adat yang telah terpadu dalam masyarakat, karena dalam agama Hindu selain berpedoman pada Kitab ?ruti, umat Hindu juga dapat berpedoman pada ?merti, dan hukum Hindu yang berdasarkan kebiasaan yang telah dilakukan secara turun temurun disuatu tempat yang biasa disebut Acara. Dalam upacara perkawinan yang dilaksanakan oleh umat Hindu di Bali umumnya sumpah perkawinan yang diucapkan secara langsung oleh kedua mempelai tidak dilakukan. Menurut informasi yang penulis peroleh dari beberapa nara sumber menyebutkan bahwa dalam upacara perkawinan itu, telah terkandung makna tentang sumpah/janji perkawinan, yang diwujudkan dalam simbol-simbol yang dilaksanakan pada saat proses perkawinan berlangsung,
Berbeda dengan pernyataan diatas, narasumber yang lain menyatakan bahwa pengucapan sumpah perkawinan sudah saatnya dilaksanakan dalam setiap upacara perkawinan. Hal ini dimaksudkan untuk mengembalikan ajaran-ajaran agama yang terdapat di dalam kitab-kitab suci, salah satunya adalah tentang sumpah perkawinan. Sahnya suatu perkawinan menurut Hindu, harus dilakukan menurut Hukum Hindu yang bersumber pada kitab suci Veda, karena sesuai dengan kronologi tingkatan-tingkatan pengamalan hukum Hindu, pengesahan perkawinan dewasa ini yang menurut hukum adat adalah berdasarkan pada aturan hukum tingkat ketiga yaitu sadacara, padahal pada tingkat hukum yang pertama yaitu Sruti, tatacara perkawinan Hindu sudah diatur yakni dalam Rg?veda dan Atharvaveda.
Walaupun sumpah perkawinan ini belum umum diucapkan dalam upacara perkawinan umat Hindu di Bali, namun sudah pernah dilaksanakan dalam upacara perkawinan yang dilaksanakan di Jakarta. Pada dasarnya tatacara pelaksanaan upacara yang dilaksanakan oleh umat Hindu etnis Bali di Jakarta sama dengan perkawinan yang dilaksanakan oleh umat Hindu di Bali, seperti : (1)Mencari hari baik (Padewasan), (2) Pangenten (Pemberitahuan), (3) Mererasan (meminang/mamadik), (4) Penjemputan Calon Pengantin Wanita, (5) Upacara perkawinan (Wiwaha Samskara), dan (6) Mejejauman. Lalu kapan sumpah perkawinan dilaksanakan dan bagaimana isi sumpah perkawinan tersebut?
Inti dari upacara perkawinan dalam prosesi perkawinan umat Hindu etnis Bali adalah Wiwaha Samskara. Adapun urutan pelaksanaan Wiwaha Samskara yaitu: Sarira Samskara (Upacara makala-kalaan) yang bertujuan untuk penyucian diri, kemudian dilanjutkan dengan Upacara Widhi Widhana/Majaya-Jaya. Sebelum dilakukan upacara majaya-jaya inilah dapat dilakukan upacara Panigrahanika/Pengesahan Perkawinan dengan mengucapkan sumpah perkawinan oleh kedua pengantin, yaitu Pengantin pria menatap pengantin wanita dan memegang kedua belah tangannya, kemudian mengucapkan:
”Om grmnami te sai bhagatvaya hstam maya patya jaradastir yathasah, bhago aryama savita purnamdhir mahyam tvadur garha patyaya devah” .
”Om smany jantu visve devah sam apo hrdayani nau, sam matarisva sam ghata samudesty dadhatu nau”
dan artinya dapat diucapkan langsung oleh pengantin pria atau dibacakan oleh pembawa acara, sebagai berikut: ”saya pegang tanganmu demi keberuntungan semoga kiranya engkau hidup lama bersama saya, suamimu, Dewa Bhaga, Aryama, Sawitar, Puramdhi, menganugrahkan engkau kepadaku sebagai pengatur rumah tanggaku”
”semoga semua dewa dan Dewa Apah mempersatukan hati kami, semoga Dewa Matariswa, Dhata, Dhestri, semuanya memadukan hati kami”.
Kemudian Pengantin wanita menjawab: “Om dirghayur astu mepatir jivati saradah Sadam”
dan artinya juga dapat diucapkan langsung oleh pengantin wanita atau dibacakan oleh pembawa acara, sebagai berikut: ”Semoga suamiku dikaruniai umur panjang, semoga ia hidup ratusan tahun”.
Setelah pengucapan sumpah perkawinan maka dilanjutkan dengan upacara majaya-jaya, sebagai peresmian atau pengukuhan pernikahan telah sah menurut Hindu. Setelah upacara mejaya-jaya selesai, semua hadirin akan mengucapkan doa sebagai berikut: ”Om ihena Vindra Sam Nuda Vakavakeva Dampati, Om…..sang Hyang Indra, persatukanlah kedua pengantin ini Laksana Burung Chakrawaka tidak pernah berpisah denga pasangannya”.
Selesai kedua pengantin mengucapkan sumpah dilanjutkan dengan suap-suapan. Dengan demikian selesailah rangkaian upacara perkawinan tersebut, kemudian dilanjutkan dengan menanda tangani surat-surat yang menjadi syarat administrasi untuk keperluan mencari akta perkawinan.
3. KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapatlah disimpulkan bahwa sumpah perkawinan dalam upacara perkawinan umat Hindu telah dijabarkan dengan jelas dalam kitab-kitab suci dan telah dilaksanakan oleh umat Hindu khsususnya di India sejak ribuan tahun yang lalu. Oleh karena itu walaupun perkawinan yang dilaksanakan menurut adat istiadat sah secara hukum dan agama, namun sudah saatnya pengucapan sumpah perkawinan secara langsung oleh kedua mempelai pada saat dilaksanakannya upacara perkawinan, selain untuk mengembalikan ajaran-ajaran agama yang terdapat di dalam kitab-kitab suci, juga untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan kritis serta keraguan dari sebagian umat tentang sahnya sebuah perkawinan menurut Hindu.
*) adalah dosen STAH DN Jakarta