Kompetensi pendidik profesional
Oleh Ulianta
Kompetensi pendidik profesional dalam UU No. 14 Tahun 2005 dikemukakan ada 4 cakupan yang meliputi Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional dan Kompetensi Sosial.
Kompetensi pedagogik berupa dalam mengelola interaksi pembelajaran yang meliputi pemahaman dan pengembangak potensi peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran serta sistem evaluasi pembelajaran.
Kompetensi Kepribadian berupa kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa yang meliputi kemantapan pribadi dan akhlak mulia, kedewasaan dan kearifan, serta keteladanan dan kewibawaan.
Kompetensi Profesional berupa kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi penguasaan matei keilmuan, penguasaan kurikulum dan silabus sekolah, metode khusus pembelajaran bidang studi serta pengembangan wawasan etika dan pengembangan profesi.
Kompetensi sosial berupa keampuan yang dimiliki seorang pendidik untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali murid dan masyarakat sekitar.